Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Penyelenggaraan Perikanan Dilaksanakan oleh Bagian Hukum
JDIH Bangkep | 07 Agustus 2025 | Dibaca 678 kali |

Dokumentasi Kegiatan Evaluasi Perdes

Salakan, JDIHBanggaikep-Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) dengan judul Penyelenggaraan Perikanan Desa pada hari Jumat, 1 Agustus 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati dan dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bagian Perundang-undangan dan dihadiri Kepala Seksi Dinas Perikanan staf sub bagian Perundang-undangan dan Tiga Desa yang tengah menyusun raperdes tersebut.

Adapun Desa yang hadir dalam evaluasi ini antara lain:

  • Kepala Desa Mamulusan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
  • Penjabat Kepala Desa (Pj.Kades) Tomboniki bersama BPD,
  • Sekretaris Desa (Sekdes) Kindandal Bersama BPD.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses fasilitasi dan pembinaan terhadap penyusunan peraturan desa agar selaras dengan peraturan perundang-undang yang berlaku serta sesuai dengan kebutuhan masayrakat Desa.

Kasubag Perundang-undangan Zaldy Putra Djalumang, SH dalam arahannya menyampaikan bahwa rancangan peraturan desa harus memperhatikan prinsip keharmonisan regulasi, kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan rill masayarakat desa, khususnya dalam sektor perikanan yang menjadi salah satu potensi unggulan desa-desa terkait.

"Melalui evaluasi ini, kami ingin memastikan bahwa substansi dalam Raperdes tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan," ujarnya.

Para peserta dari ketiga desa menyambut baik kegiatan ini dan aktif berdiskusi serta memberikan masukan terkait isi dan teknis penyusunan Raperdes. hasil evaluasi akan menjadi bahan perbaikan sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi Pertauran Desa secara resmi.(S-JDIH)

BAGIKAN :