- Uji Publik Penyusunan Naskah akademik dan Raperda tentang penyelenggaraan Pendidikan
- Sosialisasi Hukum Terpadu di Desa Kalumbatan Kecamatan Totikum Selatan
- Uji Publik Penyusunan Naskah akademik dan Raperda lahan pertanian pangan berkelanjutan LP2B
- Uji Publik Naskah Akademik Raperda Kab. Banggai Kepulauan Tentang Adat
- Sosialisasi Hukum Terpadu Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan
- Sosialisasi Peranan Pemerintah Desa Dalam Penguatan JDIH Kabupaten Banggai Kepulauan
- Pembinaan Penyusunan Produk Hukum Desa Pada Pemerintah Desa se-Kecamatan Bulagi Selatan
- Pelaksanaan Sidang Keliling di Aula Enda Dharmalaksana Polres Bangkep
- Monitoring dan Evaluasi Produk Hukum Desa Alakasing Kecamatan Peling Tengah
- Penilaian Kinerja Polres Banggai Kepulauan Melalui Sistem ITK-O Dihadiri 45 Respondens
Pembinaan Penyusunan Produk Hukum Desa Pada Pemerintah Desa se-Kecamatan Bulagi Selatan
Pembinaan Penyusunan Produk Hukum Desa
Berita Terkait
- Pelaksanaan Sidang Keliling di Aula Enda Dharmalaksana Polres Bangkep0
- Monitoring dan Evaluasi Produk Hukum Desa Alakasing Kecamatan Peling Tengah 0
- Penilaian Kinerja Polres Banggai Kepulauan Melalui Sistem ITK-O Dihadiri 45 Respondens 0
- Rais D. Adam Resmi Dilantik Sebagai Bupati Banggai Kepulauan0
- Monitoring dan Evaluasi Produk Hukum Desa Kampung Baru oleh Kabag Hukum0
- Penguatan Kelembagaan Pemerintahan Desa, Kabag Hukum Beri Pengarahan Pembuatan Produk Hukum Desa0
- Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Banggai Kepulauan 0
- Jumlah Produk Hukum Daerah Dan MOU Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2017 - 20220
- Peningkatan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Banggai Kepulauan0
- Konsultasi Hukum, BPD Desa Boluni dan Tokoh Masyarakat Pada Bagian Hukum Setda Banggai Kepulaun0
Berita Populer
- Pembinaan Penyusunan Produk Hukum Desa Pada Pemerintah Desa se-Kecamatan Bulagi Selatan
- Monitoring dan Evaluasi Produk Hukum Desa Alakasing Kecamatan Peling Tengah
- banggaikep.go.id - SUB DOMAIN RESMI PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
- Penguatan Kelembagaan Pemerintahan Desa, Kabag Hukum Beri Pengarahan Pembuatan Produk Hukum Desa
- Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Banggai Kepulauan
- Sosialisasi Peranan Pemerintah Desa Dalam Penguatan JDIH Kabupaten Banggai Kepulauan
- Monitoring dan Evaluasi Produk Hukum Desa Kampung Baru oleh Kabag Hukum
- Penilaian Kinerja Polres Banggai Kepulauan Melalui Sistem ITK-O Dihadiri 45 Respondens
- Pemerintah KAB. Banggai Kepulauan Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional KE-111
- Pelaksanaan Sidang Keliling di Aula Enda Dharmalaksana Polres Bangkep
Keterangan Gambar : Suasana Kegiatan
Salakan, JDIH Banggaikep - Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, melaksanakan Pembinaan Penyusunan Produk Hukum Desa. Kegiatan bertempat di Gedung BPU Kecamatan Bulagi Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan, selasa (4/7).
Pembinaan penyusunan produk hukum desa ini, menitik beratkan pada sasaran peserta Pemerintah Desa, Kepala Desa bersama Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Bulagi Selatan.
Kegiatan ini dibuka oleh Camat Bulagi Selatan, Tommy B. Luasusun. SH., M.AP., selanjutnya pengarahan dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banggai Kepulauan, Kismanto, SH.,MH., diikuti oleh Kepala Sub Bagian Perundang-undangan, Eddy Bapitanggene, SH., dan Kepala Sub Bagian JDIH, Desran J. Pulia, SH., dihadiri oleh Staf Kecamatan, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Bulagi Selatan.
Kismanto, dalam pengarahannya menyampaikan, "Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, harus melaksanakan tugas dan fungsi dalam pemerintahan desa, Kewajiban Kepala Desa bersama perangkat desa dan BPD membuat produk hukum desa harus dilaksanakan", tegasnya.
Selanjutnya, dengan otonomi desa, maka pemerintah desa melaksanakan kewenangan desa, mengatur desa dengan regulasi yang dibuat oleh pemerintah desa, berdasarkan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang sesuai.
Kismanto, menambahkan, " Pelaksanaan Pemerintahan Desa, harus tertib administrasi, tertib regulasi dan penyelesaian masalah harus berjenjang mulai tingkat desa , kemudian ke kecamatan dan ke kabupaten".
Adapun narasumber Pembinaan Penyusunan Produk Hukum Desa, Edyy Bapitanggene, SH., Kepala Bagian Perundang-undangan, dan Pengenalan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Desran J. Pulia SH., Kepala Sub Bagian JDIH Banggai Kepulauan.
Maksud pembinaan penyusunan produk hukum ini adalah untuk menjadikan aparatur pemerintah desa paham terhadap kewenangan, pengawasan, dan sesuia dengan mekanisme teknis penysusunan produk hukum desa. tujuan yang hendak dicapai dalam kegiatan ini, meningkatnya pengetahuan aparatur pemerintah desa, terhadap kewenangan, pengawasan, dan teknis penyusunan produk hukum desa sesuai dengan pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan produk hukum di desa. Pai