Pembinaan Penyusunan Produk Hukum Desa Pada Pemerintah Desa se-Kecamatan Bulagi Selatan
Pembinaan Penyusunan Produk Hukum Desa

By Rifai 07 Agu 2020, 12:18:19 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Pembinaan Penyusunan Produk Hukum Desa Pada Pemerintah Desa se-Kecamatan Bulagi Selatan

Keterangan Gambar : Suasana Kegiatan


Salakan, JDIH Banggaikep - Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, melaksanakan Pembinaan Penyusunan Produk Hukum Desa. Kegiatan bertempat di Gedung BPU Kecamatan Bulagi Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan, selasa (4/7).

Pembinaan penyusunan produk hukum desa ini, menitik beratkan pada sasaran peserta Pemerintah Desa, Kepala Desa bersama Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Bulagi Selatan.

Kegiatan ini dibuka oleh Camat Bulagi Selatan, Tommy B. Luasusun. SH., M.AP., selanjutnya  pengarahan dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banggai Kepulauan, Kismanto, SH.,MH., diikuti oleh Kepala Sub Bagian Perundang-undangan, Eddy Bapitanggene, SH., dan Kepala Sub Bagian JDIH, Desran J. Pulia, SH., dihadiri oleh Staf Kecamatan, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Bulagi Selatan.

Kismanto, dalam pengarahannya menyampaikan, "Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, harus melaksanakan tugas dan fungsi dalam pemerintahan desa, Kewajiban Kepala Desa bersama perangkat desa dan BPD membuat produk hukum desa harus dilaksanakan", tegasnya.

Selanjutnya, dengan otonomi desa, maka pemerintah desa melaksanakan kewenangan desa, mengatur desa dengan regulasi yang dibuat oleh pemerintah desa, berdasarkan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang sesuai.

Kismanto, menambahkan, " Pelaksanaan Pemerintahan Desa, harus tertib administrasi, tertib regulasi dan penyelesaian masalah harus berjenjang mulai tingkat desa , kemudian ke kecamatan dan ke kabupaten".

Adapun narasumber Pembinaan Penyusunan Produk Hukum Desa, Edyy Bapitanggene, SH., Kepala Bagian Perundang-undangan, dan Pengenalan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Desran J. Pulia SH., Kepala Sub Bagian JDIH Banggai Kepulauan.

 

 

Maksud pembinaan penyusunan produk hukum ini adalah untuk menjadikan aparatur pemerintah desa paham terhadap kewenangan, pengawasan, dan sesuia dengan mekanisme teknis penysusunan produk hukum desa. tujuan yang hendak dicapai dalam kegiatan ini, meningkatnya pengetahuan aparatur pemerintah desa, terhadap kewenangan, pengawasan, dan teknis penyusunan produk hukum desa sesuai dengan pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan produk hukum di desa. Pai




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Di Kabupaten Banggai Kepulauan, dimanakah Tempat Wisata Favorit anda ?
  Pemandian Lalandai
  Air Terjun Bonapesu Batu Alambung
  Danau Emelu
  Paisu Batango
  Paisu Pok
  Pemandian Lengbola
  Pemandian Balayon
  Gua Dangean
  Sumur Tua
  Pemandian Lomboan

Video Terbaru

View All Video