Salakan, JDIH Banggaikep - Dalam rangka memberikan pemahaman dan informasi kepada Masyarakat khusunya para Aparat Desa di tengah Pandemi COVID-19, Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan kembali melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Hukum Terpadu di wilayah Kecamatan Bulagi Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kegiatan bertempat di Gedung BPU Kecamatan Bulagi Selatan, (Rabu (22/9).
Kegiatan ini menjadi kegiatan rutin setiap tahun oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. Difokuskan pada sosialisasi Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum dan Perlindungan Anak, serta Penegakan Peraturan Daerah dalam rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sosialisasi Hukum Terpadu (SHT) di tahun 2021 oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dilaksanakan di Kecamatan Bulagi Selatan. dengan dasar pertimbangan tingginya permasahan hukum diwilayah ini. hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Eddy Bapitanggene,SH dalam sambutanya.
"Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, dan ditahun 2021 kami fokuskan untuk dilaksanakan di Kecamatan Bulagi Selatan, dengan dasar tingginya permasahan hukum di tahun 2021 berada di Kecamatan Bulagi Selatan".
Peserta sosialisasi menyambut baik dengan antusias yang tinggi Sosialisasi Hukum Terpadu (SHT) tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Sebagai narasumber dalam pelaksanaan kegiatan, Kabid Penegakan Perda dari POL PP, Kabid Pendapatan I dari Bapenda, Sekertaris Dinas DP3APKB, hadir pula dalam kegiatan tersebut Camat Bulagi Selatan dan aparat desa se-Kecamatan Bulagi Selatan sebagai peserta yang berjumlah 30 orang. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WITA sampai selesai. Pai