Penguatan Kelembagaan Pemerintahan Desa, Kabag Hukum Beri Pengarahan Pembuatan Produk Hukum Desa
JDIH Bangkep | 14 Juli 2020 | Dibaca 2023 kali |

Pengarahan Pembuatan Produk Hukum Desa

Salakan, JDIH Banggaikep - Penguatan Kelembagaan Pemerintahan ditingkat Desa dimaksudkan agar terciptanya Tata Kelola Pemerintahan Desa yang baik dan benar  atau Good Governace sehingga terbentuk pula Pemerintahan Desa yang baik dan Benar Good Goverment ditingkat desa. Dalam pelaksanaanya, Pemerintahan di Desa harus Tertib Administrasi, Sesuai Regulasi dan Penyelesaian masalah yang berjenjang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banggai Kepulauan Kismanto, SH.,MH, sebagai himbauan dari Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam, dalam setiap sosialisasi Produk Hukum Daerah agar menjadi pijakan bagi Pemerintah Desa dalam pembuatan Produk Hukum Desa, " Pelaksanaan Pemerintahan Desa yang baik harus Tertib Administrasi, Tertib Regulasi dan Penyelesaian masalah harus berjenjang mulai tingkat desa , kecamatan dan kabupaten", Ungkapnya tegas, Rabu (24/6).

Selanjutnya, Kabag Hukum mengatakan, " Pemerintah Desa harus selalu melakukan konsultasi pada Bagian Hukum dalam Pembuatan Produk Hukum Desa dan Konsultasi yang berkesinambungan apalagi tentang penyelesaian masalah, Pemerintahan Desa, Bagian Hukum selalu terbuka dan menunggu kedatangan Pemerintah Desa untuk berkonsultasi".

 

”Demi kebaikan, Pembentukan Produk Hukum Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang baik, Kepala Bagian Hukum Sekertariat Daerah  Banggai Kepulauan menganggap perlu tindaklanjut Pemerintah Desa dalam bentuk konsultasi yang intens pada Bagian Hukum", tutupnya.

Kegiatan dilakukan sesuai dengan Protokol Kesehatan dimasa pandemi, kegiatan  dihadiri Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Banggai Kepulauan, Kepala Desa Gansal bersama Perangkat Desa dan Ketua BPD Gansal bersama Anggota, bertempat di Gedung Balai Rakyat Desa Gansal wilayah Kecamatan Tinangkung Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan. Pai

BAGIKAN :