Sosialisasi Peranan Pemerintah Desa Dalam Penguatan JDIH Kabupaten Banggai Kepulauan
Peranan Pemerintah Desa Dalam Penguatan JDIH

By Rifai 07 Agu 2020, 12:17:06 WIB Sosialisasi

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi Peranan Pemerintah Desa Dalam Penguatan JDIH Kabupaten Banggai Kepulauan

Keterangan Gambar : Suasana Kegiatan


Salakan, JDIH Banggaikep - JDIH Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar sosialisasi peranan pemerintah desa dalam penguatan JDIH Kabupaten Banggai Kepulauan, bertempat di Gedung BPU Kecamatan Bulagi Selatan. Selasa, (4/7). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Camat Bulagi Selatan Tommy B. Luasusun. SH., M.AP., selanjutnya Pengarahan dari Kabag Hukum Setda Banggai Kepulauan selaku Ketua Tim Pengelola JDIH, Kismanto, SH.,MH, diikuti oleh Kasubag JDIH, Desran J. Pulia, SH., Kasubag Perundang-undangan, Eddy Bapitanggene, SH., Tim Pengelolah JDIH, dan dihadiri oleh Staf Kecamatan, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Bulagi Selatan.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini yaitu untuk memberikan pemahaman bahwa pentingnya dokumentasi dalam penyusunan dan penyimpanan produk hukum desa, serta penyebarluasan produk hukum, memberikan pelayanan informasih hukum kepada masyarakat secara cepat, tepat, lengkap, dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai media/saranya.

 

 

Desran J.Pulia SH., menyampaikan, " Pemerintah Desa dan BPD dalam membuat produk hukum desa harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme penyusunan peraturan desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan di Desa".

"belum adanya produk hukum desa yang dimuat dalam fitur JDIH Kabupaten Banggai Kepulauan untuk disebarluaskan, dikarenakan produk hukum desa yang dibuat oleh pemerintah desa belum sesuai dengan mekanisme penyusunan", tegasnya.

"Olehnya Peranan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sangat penting dimasa menjabat, melaksanakan kewajiban membuat berbagai produk hukum di desa, peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa, serta peraturan BPD dan keputusan BPD sebagai bentuk pelaksanaan pemerintahan desa, berdasarkan regulasi dan sesuai dengan administrasi dalam pengelolaan pemerintahan desa, untuk disebarluaskan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Banggai Kepulauan", tutupnya. 

Kegiatan berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan. Pai

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Di Kabupaten Banggai Kepulauan, dimanakah Tempat Wisata Favorit anda ?
  Pemandian Lalandai
  Air Terjun Bonapesu Batu Alambung
  Danau Emelu
  Paisu Batango
  Paisu Pok
  Pemandian Lengbola
  Pemandian Balayon
  Gua Dangean
  Sumur Tua
  Pemandian Lomboan

Video Terbaru

View All Video