Konsultasi Hukum, BPD Desa Boluni dan Tokoh Masyarakat Pada Bagian Hukum Setda Banggai Kepulaun
JDIH Bangkep | 30 Juni 2020 | Dibaca 1211 kali |

Salakan, JDIH Banggaikep - Badan Permusyawarat Desa (BPD) Desa Boluni bersama Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat menemui Kepala Bagain Hukum Banggai Kepulauan Kismanto, SH.,MH untuk Konsultasi Hukum. Konsultasi tersebut membahas tentang Pengangkatan dan Pemberhentian sala satu Perangkat Desa Boluni. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan dan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Pertemuan bertempat di Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banggai Kepulauan (17/06/2020).

Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Bagian Hukum Kismanto, SH.,MH, Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Dewi Masita, SH, Kasubag JDIH Desran Pulia, SH, Ketua BPD Desa Boluni bersama Anggota, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat Desa Boluni. Pai

BAGIKAN :