Tim Pengelolah JDIH Banggai Kepulauan
Salakan, JDIH Banggaikep - Dalam meningkatkan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Banggai Kepulauan, Bagian Hukum terus melakukan penataan dan pendokumentasian serta penyebarluasan produk hukum daerah pada masyarakat.
Dokumen produk hukum seperti Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah serta Memorandum of Understanding (MoU), Bagian Hukum terus melakukan penataan, sesuai jenis peraturan dan disimpan sebagai dokumen Produk Hukum Kabupaten Banggai Kepulauan.
Untuk penyebarluasan, Kismanto,SH.,MH. selaku Kepala Bagian Hukum telah menyampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah melalui surat tentang Pemberitahuan Nama Subdomain Website JDIH Kabupaten Banggai Kepulauan, hal ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam mendapatkan Informasi Produk Hukum.
Selanjutnya, Desran J Pulia, SH. selaku Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum menyampaikan akan terus berinovasi demi pengembangan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat tentang kebutuhan informasi hukum. Demi menunjang kegiatan ini, Pemerintah Daerah telah membentuk Tim Pengelolah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2020 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 126 Tahun 2020 untuk melaksanaan Pengelolaan, Pengumpulan, Penyimpanan, Penyebarluasan Produk Hukum, dan Penataan Sistem Informasi Hukum sesuai pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.