Rapat Uji Publik diakhiri dengan foto bersama
Uji Publik Naskan Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Salakan, JDIH Banggaikep – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, melaksanakan Kegiatan Uji Pubik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyrakat Hukum Adat yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Banggai Kepulauan, Selasa, (6/8/2024).
Kegiatan Uji Publik tersebut dibuka secara resmi oleh Pj. Bupati Banggai Kepulauan.
Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir berharap agar pengurus lembaga adat dan Aliansi masyarakat Adat Nusantara Kabupaten Banggai Kepulauan agar betul-betul dapat menyimak dan dapat memberikan kontribusi masukan dalam kegiatan Uji publik ini.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BAPPEDA, Kabag Hukum, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kab Banggai Kepulauan serta Pengurus Adat Se-Kecamatan Tinangkung, Tinangkung Utara dan Tinangkung Selatan. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Tim Penyusun Rancangan Perda dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah melaui via zoom. (BS/JDIH)