Sambutan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai Kepulauan

By jdih_admin 25 Mei 2019, 13:27:33 WIB

Keberhasilan suatu instansi pengelola dokumentasi dan informasi hukum dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk mencapai suatu tujuan, dapat dilihat dari sampai sejauh mana upaya yang dilakukan agar dapat mempermudah pekerjaaanya. Kemajuan teknologi informasi yang demikian pesatnya mempunyai daya tarik tersendiri bagi manusia pada umumnya dan pengelola dokumentasi dan informasi hukum pada khususnya untuk melaksanakan otomasi secara menyeluruh. Selain sangat membantu dalam pekerjaan mengelola dokumentasi, otomasi juga sangat efisien dalam hal penggunaan waktu.
Era globalisasi memberikan dampak yang baik bagi pelaksanaan otomasi, karena mendorong pengelola dokumentasi untuk mau tidak mau turut serta di dalamnya. Teknologi Informasi yang merupakan bagian dari otomasi menjadi sangat krusial bagi pengolah dokumentasi, karena dapat mempermudah pelaksanaan dokumentasi secara maksimal.
 
Permasalahan yang ada dan timbul dalam pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum selama ini, seperti adanya penumpukan bahan/data dan proses pekerjaan yang memerlukan tahapan panjang dalam mengelola dokumentasi dimana menyebabkan lambatnya penyebaran informasi kepada masyarakat. Maka timbul suatu tekad yang kuat bagi pengelola dokumentasi untuk melangkah maju ke depan dengan mencari sesuatu yang dapat membantu meringankan, mempermudah dan efisiensi dalam pekerjaannya. Mengingat pentingnya bahan/data hukum untuk diinformasikan kepada masyarakat, maka sangat diperlukan adanya suatu alat bantu yang dapat dipergunakan untuk menanggulangi masalah proses pengolahan bahan/data hukum tersebut.
Pembuatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam mengelola dokumentasi merupakan upaya yang mencerminkan pelaksanaan otomasi tersebut.


     Sesuai Keputusan Presiden No 91 Tahun 1999 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional yang dicabut dengan Peraturan Presiden No 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan yang menetapkan dan mewajibkan adanya keterbukaan informasi kepada publik  maka dibentuklan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Banggai Kepulauan ini   yang akan digunakan sebagai media publikasi seputar perkembangan dan informasi terbaru dari produk hukum daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
     
     Website JDIH Kabupaten Banggai Kepulauan ini dikelola oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan yang  diharapkan dapat berperan sebagai media sosialisasi dan penyebaran informasi produk hukum daerah  Kabupaten Banggai Kepulauan secara mudah, cepat, dan akurat  bagi seluruh masyarakat yang membutuhkannya. Website ini juga diharapkan dapat membantu penyebarluasan kebijakan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan baik kebijakan bidang hukum ataupun kebijakan di bidang-bidang lainnya, sehingga diharapkan kebijakan tersebut dapat di ketahui oleh masyarakat luas dan dapat dilaksanakan serta diimplementasikan dengan sebaik-baiknya sehingga tingkat kesadaran dan pemahaman akan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan dapat tercipta dengan baik.
      
     Akhir kata, kami tetap mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun dari masyarakat dan pengguna sehingga fasilitas dan layanan yang terdapat di website ini dapat terus di update untuk penyempurnaannya. 
      

hormat kami,
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

EDDY BAPITANGGENE,SH