Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Digelar di Kautu
JDIH Bangkep | 04 Agustus 2025 | Dibaca 562 kali |

Sambutan Kabag Hukum membuka kegiatan Sosialisasi

Salakan, JDIHBanggaikep – Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai Kepulauan bekerjasama dengan  Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin telah menggelar kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin, masyarakat adat, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas di Desa Kautu, Kab. Banggai Kepulauan  Sulawesi Tengah (Kamis 31/7/2025).

Tempat Pelaksanaan sosialisasi di Balai Pertemuan Desa Kautu  dan di hadiri  Kepala  Bagian Hukum, Kasubag Bantuan Hukum,  Advokat Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin, SH.,MH, Sekdes Kautu, Penyuluh Hukum, Staf Bagian Hukum Serta Tokoh Masyarakat setempat .

Kegiatan ini di buka oleh  Kepala Bagian Hukum Eddy Bapitanggene, SH.,MH, dalam Sambutannya, kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum, yang bertujuan untuk memperluas akses terhadap keadilan bagi kelompok rentan di tahun 2025. banyak masyarakat miskin dan kelompok rentan yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk didampingi secara hukum dan gratis.

 “Kegiatan ini penting agar masyarakat miskin, masyarakat adat, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas yang mengalami persoalan hukum tahu ke mana harus mengadu. Bantuan hukum bukan hanya untuk mereka yang punya uang, tetapi juga merupakan hak konstitusional semua warga negara dalam meperoleh keadilan,” ungkapnya.

Sosialisasi ini juga memperkenalkan prosedur pengajuan bantuan hukum,  melalui Bagian Hukum dan Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin. Warga hanya perlu menyiapkan dokumen seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Desa /Kelurahan atau kepesertaan dalam program bantuan sosial seperti DTKS, PKH, atau KIS dan persyratan lainnya  jika diperlukan.

Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab dan pembagian informasi kontak  Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin yang dapat diakses masyarakat secara langsung.(S-JDIH)

 

BAGIKAN :